Wednesday, February 7, 2018

BUNGA SELAMA MASA KONTRUKSI

BUNGA SELAMA MASA KONTRUKSI
Perilaku bunga pinjaman selama masa konstruksi diatur dalam PSAK No. 26 (revisian 2008) tentang akuntansi biaya pinjaman. PSAK No. 26 (2008) berbeda dengan PSAK No. 26 (1997):

a)         Mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 23(2007) Borrowing Cost, kecuali untuk beberapa item tertentu.
b)        Menyatakan bahwa  biaya pinjaman yang memenuhi syarat diakui sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian,  sedangkan biaya lainnya diakui sebagai beban.
c)         Memberikan contoh beberapa aset kualifikasian.
d)        Lebih memperjelas  dan merincoi kapan dan syarat-syarat dimulainya kapitalisasi biaya pinjaman.
e)          Mengatur penghentian sementara jika  tidak ada kegiatan pengembangan aset kualifikasian secara aktif.
f)         Menambahkan penjelasan mengenai  kegiatan modifikasi minor yang masih  memenuhi  persyaratan  berahirnya kapitalisasi biaya pinjaman.
PSAK No. 26 mendefinisi  biaya pinjaman sebagai biaya bunga atau biaya lainnya yang harus ditanggung oleh perusahaan sehubungan dengan  peminjaman dana. Biaya pinjaman meliputi bunga atas penggunaan  dana pinjaman baik  pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, amortisasi diskonto atau premium  yang terkait dengan pinjaman  borrowings), amortisasi atas biaya yang terkait dengan  perolehan  pinjaman  seperti biaya konsultan , ahli hukum, commitment fee dan sebagiannya, dan selisih kurs atas pinjaman  dalam valuta   asing (sepanjang bunga) atau amortisasi premi  kontrak valuta berjangka dalam  rangka lindung nilai dana  yang dipinjam dalam valuta asing. Dana yang dibutuhkan untuk  membangun  sendiri atau mendapatkan aset tetap dapat diperoleh dengan cara pembelnjaan dari luar (utang). Kos  bunga yang terjadi dari pembelanjaan tersebut menimbulkan  masalah terhadap perlakuan akuntansinya. Ada tiga  pendekatan  perlakuan akuntansi terhadap kos pinjaman yang terjadi selama masa konstruksi, yaitu:
1)      Bunga dikapitalisasi sebagai bagian kos perolehan aset.
2)      Bunga dibebankan kepada pendapatan sebagai biaya pada periode yang bersangkutan. Bunga ditangguhkan  pembebanannya untuk diamortisasi selama beberapa periode akuntansi.
Ada beberapa alas an yang mendukung alternatif pertama, yaitu: (a) kos aset tetap meliputi semua pengorbanan sumber ekonomi sampai dengan aset tersebut siap dioperasikan, (b) kos aset tetap yang diperoleh  dengan cara membeli termasuk juga jumlah bunga selama masa konstruksi, (c) kos bunga akan memberikan  manfaat beberapa  periode akuntansi. Alasan untuk  alternatif  kedua, yaitu: (a) bunga merupakan bebean keuangan, (b) mencegah harga  aset yang berbeda  karena pembiayaan berbeda, dan (c) dalam teori entitas, bunga dipandang sebagai distribusi  pendapatan dan bukan  sebagai biaya. Dengan demikian, kapitalisasi bunga sesuai dengan proprietary theory. Alasan untuk alternatif ketiga, bahwa (a) bunga merupakan beban keuangan, (b) pembebanan sebagai biaya akan  menimbulkan distorsi pada laporan laba-rugi perusahaan.
Berdasar alasan tersebut profesi akuntan indonesia memutuskan bahwa kos bunga harus dikapitalisasi apabila terdapat  beberapa kondisi berikut:
a)      Pengeluaran pembangunan dapat diidentifikasi secara terpisah ;
b)      Diperlukan waktu yang cukup lama untuk membangun atau memproduksi aset yang bersangkutan;
c)      Pembangunan aset tetap membutuhkaan biaya yang besar sehingga terkait jumlah bunga relatif besar.

Selain ketiga syarat diatas, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah (a) aset yang memenuhi syarat kapitalisasi, (b) periode kapitalisasi, dan (c) jumlah bunga yang dikapitalisasi. 

No comments:

Post a Comment