BUNGA SELAMA MASA KONTRUKSI
Perilaku
bunga pinjaman selama masa konstruksi diatur dalam PSAK No. 26 (revisian 2008)
tentang akuntansi biaya pinjaman. PSAK No. 26 (2008) berbeda dengan PSAK No. 26
(1997):
a)
Mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS
23(2007) Borrowing Cost, kecuali
untuk beberapa item tertentu.
b)
Menyatakan bahwa biaya pinjaman yang memenuhi syarat diakui
sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian, sedangkan biaya lainnya diakui sebagai beban.
c)
Memberikan contoh beberapa aset
kualifikasian.
d)
Lebih memperjelas dan merincoi kapan dan syarat-syarat
dimulainya kapitalisasi biaya pinjaman.
e)
Mengatur penghentian sementara jika tidak ada kegiatan pengembangan aset
kualifikasian secara aktif.
f)
Menambahkan penjelasan mengenai kegiatan modifikasi minor yang masih memenuhi
persyaratan berahirnya
kapitalisasi biaya pinjaman.
PSAK
No. 26 mendefinisi biaya pinjaman
sebagai biaya bunga atau biaya lainnya yang harus ditanggung oleh perusahaan
sehubungan dengan peminjaman dana. Biaya
pinjaman meliputi bunga atas penggunaan dana pinjaman baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang,
amortisasi diskonto atau premium yang
terkait dengan pinjaman borrowings), amortisasi atas biaya yang
terkait dengan perolehan pinjaman
seperti biaya konsultan , ahli hukum, commitment fee dan sebagiannya, dan selisih kurs atas pinjaman dalam valuta
asing (sepanjang bunga) atau amortisasi premi kontrak valuta berjangka dalam rangka lindung nilai dana yang dipinjam dalam valuta asing. Dana yang
dibutuhkan untuk membangun sendiri atau mendapatkan aset tetap dapat
diperoleh dengan cara pembelnjaan dari luar (utang). Kos bunga yang terjadi dari pembelanjaan tersebut
menimbulkan masalah terhadap perlakuan
akuntansinya. Ada tiga pendekatan perlakuan akuntansi terhadap kos pinjaman
yang terjadi selama masa konstruksi, yaitu:
1) Bunga
dikapitalisasi sebagai bagian kos perolehan aset.
2) Bunga
dibebankan kepada pendapatan sebagai biaya pada periode yang bersangkutan.
Bunga ditangguhkan pembebanannya untuk
diamortisasi selama beberapa periode akuntansi.
Ada
beberapa alas an yang mendukung alternatif pertama, yaitu: (a) kos aset tetap
meliputi semua pengorbanan sumber ekonomi sampai dengan aset tersebut siap
dioperasikan, (b) kos aset tetap yang diperoleh
dengan cara membeli termasuk juga jumlah bunga selama masa konstruksi,
(c) kos bunga akan memberikan manfaat
beberapa periode akuntansi. Alasan
untuk alternatif kedua, yaitu: (a) bunga merupakan bebean
keuangan, (b) mencegah harga aset yang
berbeda karena pembiayaan berbeda, dan
(c) dalam teori entitas, bunga dipandang sebagai distribusi pendapatan dan bukan sebagai biaya. Dengan demikian, kapitalisasi
bunga sesuai dengan proprietary theory.
Alasan untuk alternatif ketiga, bahwa (a) bunga merupakan beban keuangan, (b)
pembebanan sebagai biaya akan
menimbulkan distorsi pada laporan laba-rugi perusahaan.
Berdasar
alasan tersebut profesi akuntan indonesia memutuskan bahwa kos bunga harus
dikapitalisasi apabila terdapat beberapa
kondisi berikut:
a) Pengeluaran
pembangunan dapat diidentifikasi secara terpisah ;
b) Diperlukan
waktu yang cukup lama untuk membangun atau memproduksi aset yang bersangkutan;
c) Pembangunan
aset tetap membutuhkaan biaya yang besar sehingga terkait jumlah bunga relatif
besar.
Selain
ketiga syarat diatas, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah (a) aset yang
memenuhi syarat kapitalisasi, (b) periode kapitalisasi, dan (c) jumlah bunga
yang dikapitalisasi.
No comments:
Post a Comment