Wednesday, February 7, 2018

KARAKTERISTIK ASET TETAP

Akuntansi aset tetap diatur dalam PSAK No. 16 (revisi 2008). Aset tetap adalah aset yang memiliki karakteristik sebagai berikut:


  • Memiliki ujud fisik
  • Diperoleh untuk digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk dijual.
  • Memberikan  manfaat ekonomi untuk periode jangka panjang dan merupakan subjek depresiasi.
  • Karakteristik di atas memberikan batasan tentang sesuatu yang akan  diklasifikasi sebagai aset. Suatu item diakui  sebagai aset tetap  hanya jika item tersebut sangat mungkin menciptakan aliran manfaat ekonomi pada masa depan dan kos/biayanya diukur secara andal.


AKUNTANSI ASET TETAP
  • Saat Pemerolehan
Akuntansi aset tetap  dibagi dalam tiga bagian, yaitu saat pemerolehan, saat pemilikan, dan saat penghentian aset tetap.  Masalah Akuntansi yang utama  saat   perolehan aset tetap adalah  penentuan kos aset tetap. Aset tetap harus diakui sebesar kos (cost). Kos adalah semua pengeluaran atau pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh atau menciptakan aset tertentu sejak saat mendapatkan sampai dengan aset tersebut siap digunakan dalam  operasi perusahaan. Kos aset tetap  dipengaruhi oleh dua hal, yaitu (1) jenis aset yang diperlukan atau diciptakan, dan (2) cara perolehan aset tetap.
Menurut jenisnya aset tetap terdiri atas: (a) tanah, (b) Bangunan, (c) Mesin dan peralatan, (d) Mebel (lemari dan kursi), (e) Kendaraan, dan lain-lain. Aset tetap dapat diperoleh dengan cara, (a) pembelian tunai, (b) pembelian angsuran (kredit), (c) pertukaran dengan aset lain, (d) bangunan sendiri, (e) hadiah/sumbangan. Kedua hal diatas sangat mempengaruhi besar-kecilnya  kos aset tetap yang harus  diakui. Sebagai gambaran, berikut diuraikan masing-masing cara perolehan  untuk jenis aset tertentu. Akuntansi aset tetap diatur dalam PSAK No. 16 tentang aset tetap.
  • Kos atau Biaya Tanah
Semua pengeluaran yang terjadi untuk mendapatkan dan menyiapkan tanah agar siap digunakan, termasuk dalam kos tanah. Rekening tanah dipergunakan untuk  menampung  semua aset berupa  tanah yang akan digunakan sendiri dan bukan  untuk tujuan yang lain. item-item  berikut  dapat dipertimbangkan sebagai  kos tanah, yaitu : (1) harga beli; (2) komisi pembelian, kos balik nama, kos penelitian tanah, kos perataan dan pembersihan tanah, dan (3) kos-kos lain yang terjadi  sampai dengan tanah siap digunakan, serta (4) semua additional land improvement  yang umur  manfaatnya tidak dapat  disefinisikan.  Pengeluaran-pengeluaran khusus untuk perbaikan/penambahan yang sifatnya relatif, permanen seperti pengaspalan, saluran pembuangan  dan sistem   pengeringan air,  dimasukkan sebagai  kos tanah sebab sifatnya relatif permanen dan dipelihara  dan ditempatkan oleh pemerintah. Perbaikan atau penambahan (improment) yang  umurnya terbatas diklasifikasikan  dalam rekening perbaikan tanah (land improvement), seperti pembuatan pagar halaman, jalan mobil pribadi, area parker,  sistem saluran air,dan  pencahannya  tidak dimasuikkan  sebagai kos tanah, tetapi digolongkan dalam rekening tersendiri dan  merupakan  subjek depresiasi. Tanah yang  dimiliki untuk tujuan  spekulasi lebih dapat diklasifikasikan sebagai investasi.
Kos dan biaya memiliki makna yang sama IAI menyebut biaya  untuk   padanan cost, sedangkan kos adalah biaya adalah terjemahan expenses, bukan beban sebab expenses merupakan  pengorbanan sumber ekonomi yang disengaja untukmencipta penghasilan.

Sebagai ilustrasi, PT Ester membeli  sebidang tanah yang diatasnya  masih berdiri sebuah bangunan tua seharga  Rp150.000.000. PT Ester mengeluarkan kos untuk.
merobohkan bangunan  tua  dan meratakan tanah tersebut sebesar Rp12.500.000. Selain itu PT Ester mengeluarkan biaya untu pembuatan sertifikat tanah  seharga Rp.20.000.000. Sisa-sisa bangunan  lama dapat laku terjual (tunai)  seharga Rp8.000.000. Sesuai dengan rencana  pembangunan  perusahaan, tanah tersebut akan dibangun  gedung kantor yang baru. PT Ester  menyewa seorang arsitek senilai Rp.15.00.000 untuk mendesain  gedung; kos izin mendirikan  bangunan sebesar Rp5.000.000; kos bahan dan tenaga  kerja sebesar Rp500.000.000. PT Ester membangun sarana parker dan jalan, pagar halaman, serta sistem pengeringan air, Biaya dikeluarkan untuk masing-masing sarana penunjang tersebut RP20.000.000, Rp30.000.000, Rp15.000.000. Berdasarkan data diatas  kos tanah terdiri dari :
Harga beli tanah                                          Rp150.000.000
Pembersihan dan peralatan bangunan               12.500.000
Sertifika tanah                                                   20.000.000
Sistem pengeringan air                                     15.000.000
Harga jual                                                         (8.000.000)
Kos tanah                                                    Rp189.500.000
Aset lain yang tercipta dari  transaksi diatas adalah kos gedung yang terdiri atas :
Sarana parker dan jalan                                Rp20.000.000
Pagar halaman                                                   30.000.000
Kos gedung                                                   Rp50.000.000
Aset lain yang tercipta dari transaksi diatas adalah gedung yang terdiri atas:
Izin mendirikan bangunan                          Rp     5.000.000
Arsitek                                                                15.000.000
Tenaga kerja dan overhead                               500.000.000
Kos gedung                                                 Rp 520.000.000
Apabila  pemerolehan  tanah terjadi  secara tunai, ayat jurnal untuk mencatat transasi ini adalah :
Tanah                                                            Rp189.500.000
Kos gedung                                                         50.000.000
Gedung                                                             520.000.000
Kas                                                               Rp759.500.000
  • Kos atau Biaya Gedung
  • Gedung diperoleh dengan cara membeli 
Kos gedung yang diperoleh dengan cara   membeli sendiri meliputi item-item berikut: harga beli; biaya balik nama; pengeluaran-pengeluaran sampai dengan  gedung tersebut siap digunakan.
Kos gedung dibuat sendiri
Kos gedung dibangunsendiri meliputi item-item  berikut :pengeluaran-pengeluaran gedung; biaya pembuatan gedung; pengeluaran izin bangunan;bunga/pajak/asuransi selama pembuatan gedung.
Kos atau Biaya Mesin dan Peralatan
 Kos mesin dan peralatan yang diperoleh dengan cara membeli, meliputi item-item  harga beli, biaya angkut, pajak yang  menjadi tanggungan pembeli, asuransi selama perjalanan, pengeluaran-pengeluaran untuk percobaan. biaya untu mesin dan peralatan yang dibangun sendiri meliputi item-item, semua pengorbanan sumber ekonomi sampai dengan mesin dan peralatan tersebut siap digunakan. Misalnya, pengeluaran untuk penelitian, pengeluaran untuk arsitek, percobaan, dan lain-lain.
  • Kos atau Biaya Medel dan Alat Kantor
Kos  mebel dan alat-alat kantor meliputi,  biaya beli, biaya angkut, pengeluaran untuk  pemasangan, pajak yang menjadi tanggungan pembeli.
  • Kos atau Biaya Kendaraan
Kos kendaraan meliputi,  harga faktur, bea balik nama,  biaya angkut, dan semua  pengeluaran  sumber ekonomi  yang terjadi untuk mendapatkan dan menyiapkan kendaraan tersebut sehingga  dapat digunakan secara normal.
  • Kos atau Biaya Perolehan Aset Tetap SEcara Angsuran
Kos atau  biaya aset tetap  yang diperoleh  secara angsuran  ditentukan sebesar nilai  tunai  semua aliran  kas keluar yang mungkin terjadi selama periode angsuran. Dengan kata lain, kos atau biaya perolehan aset tetap tersebut ditentukan sebesar kalau aset  tetap tersebut dibeli secara tunai sekarang.

No comments:

Post a Comment