PENENTUAN BIAYA ASET TETAP
Aset tetap harus dicatat sebesar kos atau biaya, yaitu jumlah sumber ekonomi yang dikorbankan untuk memiliki dan menyiapkan aset tertentu sehingga dapat digunakan. Kos atau biaya diukur sebesar kas atau setara kas yang dibayar atau nilai wajar atau konsideran lain yang terjadi saat
pemerolehan atau pengkonstruksian aset. Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi penentuan kos aset tetap, yaitu potongan tunai, rencana pembayaran angsuran, aset tetap yang dibangun sendiri, kapitalisasi bunga konstruksi, perolehan aset tetap dengan mengeluarkan surat berharga, pembelian dalam suatu paket, pemasangan, penyiapan dan kos untuk memulai, perolehan aset dengan cara donasi.
Potongan tunai
Pembelian aset tetap dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau jumlah ekuivalen kas yang diserahkan. Secara teoretis harga ekuivalen kas sama dengan harga awal dikurangi potongan tunai yang ditawarkan, baik potongan tersebut digunakan maupun tidak digunakan. Jika potongan tidak digunakan, jumlah tersebut harus diakui sebagai rugi potongan tidak digunakan, dan diperlakukan sebagai beban dalam periode kini.
Sebagai ilustrasi PT Utama membeli peralatan dengan daftar harga Rp88.000; syarat 2/10;n/30. Aset harus dicatat sejumlah Rp86.240, yaitu [Rp88.000-(0,02xRp88.000)]:
Peralatan Rp86.240
Utang dagang Rp86.240
Jika pembayaran dilakukan dalam periode potongan, ayaut jurnal yang harus dibuat adalah :
Utang dagang Rp86.240
Kas Rp86.240
Jika pembayaran dilakukan di luar periode potongan, ayat jurnal yang harus dibuat adalah:
Utang dagang Rp86.240
Rugi Potongan Tidak Dimanfaatkan 1.760
Kas Rp88.000
No comments:
Post a Comment