Friday, April 13, 2018

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI
RAKIT BAYU SARI


BAB I 
PEMBUKAAN

Kelompok tani bersama “ Rakit Bayu Sari” dibentuk untuk menjalin hubungan atau kerja sama antar petani/pemelihara usaha pembudidaya pertanian maupun pertanian.
Di wilayah Br. Ngalaan maupun dengan pihak lain guna meningkatkan pengetahuan, keteampilan dan kerja sama guna menghadapi tantangan-tantangan dalam melaksanakan usaha pertanian, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
untuk menjaga kelestarian, keuntungan dan meningkatkan dinaminisasi kelompok agar tetap langgeng dan semakin berkemang, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kelompok sebagai pengikat dan rambu-rambu, maupun pedoman dalam melaksanakan aktivitas kelompok.


BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT,AZAZ, DAN FUNGSI
Pasal 1
Nama, Bentuk, Sifat,Azaz
1.         Organisasi ini bernama “ Rakit Bayu Sari”
2.          Kelompok usaha bersama  “ Rakit Bayu Sari” bersifat nonformal, dan social ekonomi.
3.         Kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” berazaskan gotong royong dan kekeluargaan.






Pasal 2
Fungsi

Kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” berfungsi :
1.      Sebagai wadah organisasi petani
2.      Sebagai kelas belajar mengajar
3.      Sebagai unit produksi
4.      Sebagai wahan kerjasama dan media sarana media cipta untuk mengembangkan usaha

BAB III
KEDUDUKAN, TANGGAL BERDIRI
Pasal 3
Kedudukan
Kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” berkedudukan di Banjar Ngalaan Desa Songan A Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Pasal 4
Tanggal Berdiri
Kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” dibentuk pada tanggal 25 Juli 2012


BAB IV
LANDASAN KEDAULATAN VISI MISI, TUJUAN DAN PROGRAM KELOMPOK
Pasal 5
Landasan
Kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” berlandaskan :
1.      Landasan Idiil                 : Pancasila
2.      Landasan Konstitusi        : Undang-Undang Dasar 1945, AD dan ART kelompok
3.      Landasan                         : Tri Hita Karana


Pasal 6
Kedaulatan Kelompok
Kedaulatan kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” adalah ditangan anggota, yang diputuskan melaui musyawarah anggota yang syah dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus kelompok.

Pasal 7
Visi
Visi kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” terwujud kelompok tani yang sejahtera melalui pengelolaan sumber daya pertanian yang lestari dengan mengembangkan usaha pertanian organic yang berwawasan agrobisnis.

Pasal 8
Misi
Misi dari kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” :
1.      memelihara persatuan dan kesatuan serta keutuhan kelompok
2.      meningkatkan produktivitas dan produksi serta keutuhan kelompok
3.      meningkatkan fungsi kelompok sebagai kelas belajar mengajar unit produksi dan sebagai wahan kerja sama guna meningkatkan kilat usaha pertanian.
4.      mengembangkan system usaha pertanian yang berwawasan agrobisnis di bidang pertanian

Pasal 9
Tujuan
Tujuan dari kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” adalah :
1.      menciptakan suasana kekeluargaan, kebersamaan dan kekompakan antara anggota kelompok
2.      Mengoptimalisasikan pertanian pemanfaatan lahan usaha pertanian hortikultura dan pertanian organic dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan.
3.      Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan anggota kelompok, baik sebagai petani maupun sebagai masyarakat sosial.
4.      Mengembangkan dan memperkuat system jaringan pemasaran hasil produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan.

Pasal 10
Program
1.      Program kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” terdiri atas :
a.       Program jangka panjang
b.      Program jangka menengah
c.       Program jangka pendek
2.      Rencana kerja tahunan kelompok merupakan penjabaran dari program kelompok yang disebut setiap tahun.

BAB V
KEGIATAN USAHA KELOMPOK
Pasal 11
Kegiatan
Kegiatan kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” adalah :
1.      Rapat anggota kelompok
2.      Gotong royong
3.      Usaha pertanian sayur mayur

Pasal 12
Usaha kelompok
1.      usaha kelompok yang meliputi :
a.       Budidaya sayur mayur
b.      Pemasaran hasil pertanian
c.       Pengadaan sarana produksi pertanian
d.      Usaha-usaha lain
2.      Sisa hasil usaha diperhitungkan setiap tahun dan mekanisme penggunaan diatur dalam anggaran rumah tangga kelompok.


BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 13

1.   Keuangan kelompok berasall dari :
A.    Simpanan Pokok, iuran wajib dan sukarela
B.     Keuntungan usaha-usaha kelompok
C.     Sumber-sumber lain tidak meningkat
2.   Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan keuangan kelompok harus dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota

BAB VII
KEKAYAAN KELOMPOK
Pasal 14
1.      Kekayaan kelopok adalah semua modal usaha termasuk keuntungan kelompok baik dalam bentuk uang maupun barang dan peralatan
2.      kekayaan anggota kelompok adalah seluruh kekayaan kelompok dikurangi kewajiban/hutan kelompok dibagi seluruh anggota kelompok saat ini.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
1.      Struktur organisasi kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” terdiri dari :
a.       Pelindung
b.      Pembina dan penasehat
c.       Ketua
d.      Sekertaris
e.       Bendahara
f.       Seksi-seksi
g.      Anggota


BAB IX
KEANGGOTAAN

Pasal 16
1.         Anggota kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah Br. Ngalaan, Desa Songan A maupun diluar wilayah yang mempunyai minat mengembangkan budidaya pertanian.
2.         Persyaratan, hak wajib anggota kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” diatur dalam anggaran rumah tangga kelompok.
BAB X
PENGURUS
Pasal 17

1.         Sangsi yang berlaku pada kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” adalah denda dan pemberhentian dari keanggotaan kelompok yang diatur dalam anggaran dasar rumah tangga.
2.         Sangsi berlaku pada semua anggota tanpa memandang status keanggotaan kelompok.
3.         Mekanisme penerapan sangsi diatur dalam anggaran rumah tangga kelompok

BAB XI
PENUTUP

1.         Hal-hal yang belum tercantum dalam anggota dasar ini akan diatur dalam forum anggota yang sah
2.         Anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga, serta keputusan rapat anggota 1 dengan yang lain mempunyai kekuatan yang sama
3.         Perubahan anggaran dasar kelompok usaha bersama “ rakit bayu sari” diputuskan dalam rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dan paling sedikit 50%+1 dari jumlah anggota
4.         Anggota dasar kelompok usaha bersama “ rakit bayu sari” ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh anggota.


Image result for LOGO BANGLIPEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA SONGAN A

Pengukuhan Kelompok
Nomor  : 594/TL 2013
Pada hari ini 07 Oktober  2016 bertempat di sekertariat kelompok tani “ Rakit Bayu Sari” Br. Ngalaan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap            : Ketut Artawan SE.,M.Pd.H.
Jabata                          : Perbekel Desa Songan A
Alamat                        : Br. Ngalaan, Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli.
Mengukuhkan kelompok  “ Rakit Bayu Sari” yang berkedudukan di Br. Ngalaan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.disaksikan oleh :
Nama Lengkap            : I Nyoman Lemek 
Jabata                          : Penyuluh Pertanian Wilbin Desa Songan A
Nama Lengkap            :
Jabata                          : Kelian Dinas Banjar Ngalaan,  Desa Songan A







Ketua Kelompok Tani Rakit Bayu Sari




Wayan Caya
 

Yang mengukuhkan
Perbekel Desa Songan A




Ketut Artawan, SE.,M.Pd.H.
NIP.197312312006041045

 

 






                                                        Saksi-Saksi









PPL Wilbin Desa Songan A




I Nyoman  Lemek
THL-TB-PP

 


Kelian Dinas Banjar Ngalaan




(                                               )
 

 








                                                       


ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI
“RAKIT BAYU SARI”



BAB I
KEGIATAN DAN USAHA KELOMPOK



Pasal 1
Rapat Anggota
Rapat anggota kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari”terdiri dari rapat rutin, rapat khusus dan rapat luar biasa.


Pasal 2
Rapat Rutin
1.      Rapat rutin dilaksanakan setiap bulanpada hari minggu stiap pukul 15.30 wita bertempat di secretariat kelompok usaha bersama “Rakit Bayu Sari” maju mundur pertemuan didasarkan pada situasi dan kondisi saat itu berdasarkan keputusan pengurus.


Pasal 3
Rapat Khusus
Rapat khusus dan rapat luar biasa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang mendesak berdasarkan kepentingan pertemuan yang diinginkan, atas inisiatif pengurus dan/atau atas permintaan dari 50%+1 anggota kelompok.



Pasal 4
Rapat Anggota
1.      Rapat seperti tersebut pada pasal 2 ayat 1dan pasal 3 dianggap syah dan dihadiri minimal 75% anggota.
2.      Keputusan rapat yang dihasilkan dapat dianggap sah apabila rapat menghasilkan 50%+1 dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Serta anggaran rumah tangga kelompok.

Pasal 5
Gotong Royong
Gotong royong diadakan dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan kebutuhan kelompok dan berdasrkan anggota yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 6
Usaha Anggota Kelompok
1.      Usaha pertanian yang ditetapkan oleh anggota kelompok meliputi : usaha budidaya tanaman sayur serta lain yang mendukung kegiatan tersebut.

Pasal 7
Usaha kelompok
Usaha kelompok meliputi :
1.      Usaha budidaya tanaman sayur mayor
2.      Pemasaran hasi; budidaya di pertanian
a.       Untuk melayani permintaan yang jumlahnya kecil dan tidak kontinyu dilaksanakan oleh masing-masing anggota.
b.      Untuk melayani permintaan yang jumlahnya besar dan kontinyu dilaksanakan oleh kelompok melalui perjanjian kerjasama/kemitraan.
3.      Pengadaan sarana produksi pertanian
a.       Pengadaan pakan pertanian
b.      Pengadaan obat-obatan
c.       Pengadaan alat dan bahan yang dibutuhkan oleh anggota
d.      Usaha lain yang mendukung



BAB II
KEDUDUKAN ORGANISASI
PASAL 8
SUMBER KEUANGAN

Keuangan kelompok usaha bersama “Rakit Bayu Sari” bersumber pada :
1.      Simpanan pokok anggota sebesar Rp. 50.000 per anggota
2.      Iuran bulanan sebesar Rp. 10.000 perbulan peranggota
3.      Dengan sebesar Rp. 1.000 untuk rapat/ kegiatan rutin per sekali kegiatan dan Rp.5.000 untuk rapat
4.      Keuntungan usaha kelompok
5.      Pinjaman atau bantuan pihak ke tiga yang tidak mengikat secara politis

Pasal 9
Penggunaan dan Tanggung Jawab Keuangan
1.      Keuangan kelompok usaha bersama “Rakit Bayu Sari” dipergunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha kelompok maupun kepentingan kelompok
2.      Pertanggungjawaban penggunaan keuangan kelompok dilaksanakan setiap bulan atau pada saat rapat anggota
3.      Pertanggungjawaban keuangan kelompok  setiap akhir tahun masehi, dibuat dalam neraca dan laporan laba rugi

BAB III
KEKAYAAN KELOMPOK
Pasal 10
Kekayaan Kelompok dan Anggota
1.      Kekayan kelompok meliputi seluruh modal usaha kelompok beserta investaris kelompok, baik yang berbentuk uang maupun barang di kurangi kewajiban atau hutang kelompok
2.      Kekayaan kelompok meliputi kekayaan kelompok bagi seluruh anggota kelompok dikurangi kewajiban atau hutang masing-masing anggota kepada kelompok.
3.      Perhitungan kekayaan kelompok maupun kekayan anggota dilaksanakan oleh pengurus dan sisampa pertanian melalui rapat anggota.

BAB IV
Pasal 11
Struktur Organisasi

Struktur organisasi kelompok usaha bersama “Rakit Bayu Sari” ditetapkan sebagai berikut :
1.      Perlindungan adalah kepala Desa Songan A
Penasehat adalah instansi Pembina teknis
2.      Pengurus kelompok terdiri dari : ketua, skretaris,bendahara, seksi-seksi, pengadaan sarana produksi, seksi budaya, pemasaran dan seksi-seksi lainnya.
3.      Penambahan seksi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan keputusan dalam rapat anggota seperti tersebut pada pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Tugas, Wewenang Pelindung dan Penasehat

1.      Pelindung mempunyai tugas dan wewenang memberpertanian rekomendasi  kepada pihak-pihak terkait dan tanggung jawab keluar terhadap kebenaran kelompok, dan/atau memberpertanian sangsi adminstrasi /adat kepada pengurus dan anggota yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Penasehat mempunyai tugas memberi pertanian masuk-masukan kepada kelompok, baik teknis maupun non teknis demi kemajuan kelompok.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Persyaratan Anggota
Persyaratan meliputi :
1.      Warga yang berdomisili di wilayah Desa Songan A, maupun di luar wilayah kelompok sembung.
2.      Menjungjung tinggi pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Falsafah Tri Hita Karana.
3.      Membayar simpan pokok.
4.      Bagi anggota baru harus membayar kekayaan kelompok (ngepok) sejumlah :
Kekayaan kelompok di bagi jumlah anggota pada saat itu.

Pasal 14
Berhenti Menjadi Anggota

Berhenti menjadi anggota kelompok karena :
1.      Berhenti dengan hormat yang disebapkan :
a.       Karena sakit-sakitan dan atau karena usia
b.      Atas permintaan sendiri Karena alasan tertentu
c.       Karena meninggal dunia dan ahli waris tidak ada dan/ atau tidak mau meneruskan keanggotannya.
d.      Anggota yang berhenti dengan hormat dan tidak mengajukan pengganti mendapat pembagian kekayaan sesuai dengan perhitungan pengurus.
2.      Berhenti dengan tidak hormat (dipecat) disebapkan oleh :
a.       Melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.
b.      Mencemarkan nama baik kelompok
c.       Pemecatan anggota dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat khusus dan/atau rapat luar biasa.

Pasal 15
Kewajiban anggota kelompok

Kewajiban anggota kelompok meliputi :
1.      Meliputi dan mematuhi peran organisasi kelompok baik yang termuat dalam anggaran dasr maupun anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang telah disepakati.
2.      Melaksanakan program kerja kelompok yang disusun oleh pengurus dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab
3.      Menjaga dan menjungjung tinggi nama baik kelompok, wajib melestarikan pertanian dan menumbuhkan kembangkan kelompok.
4.      Selalu menciptakan suasana kekeluargaan, keakraban dan kekompakan serta ketertiban di dalam kelompok serta lingkungannya.
5.      Selalu berusaha meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan diri menggali, mencoba dan menerapkan teknologi budidaya air tawar.



Pasal 16
Hak anggota

Hak anggota kelompok meliputi :
1.      Mempunyai suara yang sama dalam rapat anggota dan tidak diwakilkan oleh anggota lainya.
2.      Mempunyai hak dipilih dan memilih
3.      Berhak atas perlindungan yang sama tanpa ada diskriminasi dengan anggota yang lainnya.
4.      Mempunyai hak yang atas harta  kekayaan kelompok, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, apabila yang bersangkutan telah memenuhi semua kewajiban yang telah ditentukan.
5.      Bagi anggota yang berhenti dengan hormat mendapat kekayaan sesuai dengan haknya, sedangkan anggota yang berhenti secara tidak hormat (dipecat) tidak mempunyai hak atas kekayaan kelompok.
6.      Bagi anggota  kelompok yang berhenti dengan hormat tetap masih dapat menerima kembali sebagai anggota, setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban seperti tersebut pada pasal 13 anggaran rumah tangga kelompok.

BAB VI
PENGURUS
Pasal 17
Persyaratan Pengurus

Persyaratan pengurus meliputi :
1.      Suadh menjadi anggota kelompok “Rakit Bayu Sari” selama 1 (satu) tahun.
2.      Sehat rohani dan jasmani
3.      Dipilih langsung oleh rapat anggota

Pasal 18
Pemilihan pengurus

Pemilihan pengurus dilakukan dengan secara :
1.      Melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota, dan disetujui 50%+1 dari anggota yang hadir.
2.      Pemilihan dilakukan secara demokrasi dan dengan musyawarah
3.      Apabila belum terjadi mufakat maka pemilihan dilakukan melalui voting
4.      Pengurus yang dipilih disyahkan oleh rapat anggota



Pasal 19
Masa jabatan pengurus

Masa jabatan pengurus adalah selama 5 (lima ) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir dapat dipilih kembali.

Pasal 20
Tugas dan kewajiban pengurus

1.      Secara umum tugas dan kewajiban pengurus adalah:
a.       Melaksanakan sepenuhnya amanat rapat anggota
b.      Melaksanakan administrasi kelompok
c.       Wajib melaksanakan program yang telah ada dan/atau menyususn program baru dengan tepat mempertimbangkan program lama disesuai pertanian dengan kebutuhan kelompok yang disampertanian dan forum rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari rapat anggota.
d.      Apabila terjadi pergantian pengurus, pengurus lama wajib membuat berita acara serah terima tugas kepada pengurus bar.
e.       Senantiasa membina dan menciptakan suasana kekeluargaan, kebersamaan dan kekompakan demi keutuhan kelompok, serta selalu berinisiatif untuk mencapai alternative pemecahan masalah, baik yang dihadapi kelompok maupun anggota.
f.       Mengkordinir semua anggota kelompok.
g.      Membuat evaluasi dan membuat pertanggungjawaban setiap tahun terhadap segala program kegiatan dan perkembangan kelompok.
h.      Mencapai dan menggali informasi yang berkaitan dengan kebutuhan kelompok, baik teknis maupun non teknis dan selanjutnya meneruskan informasi yang diperoleh kepada anggota.
i.        Menjalani hubungan dengan pihak-pihak lain sesuai dengan kebutuhan kelompok.
2.      Secara khusus masing-masing pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.       Ketua kelompok
-          Bertanggung jawab terhadap segala keutuhan kelompok
-          Bertindak sebagai wakil kelompok menghadapi pihak luar untuk kepentingan kelompok
-          Meminpin rapat/kegiatan kelompok
-          Merencanakan, mengkondinaspertanian, menggerakkan dan mengadakan evaluasi secara berkala tentang tugas-tugas sesuai dengan fungsi struktur kelompok yang dipimpinnya baik intern maupun ekstern.
-          Meminta pertanggung jawaban secara berkala terhadap bidang tugas masing-masing seksi yang menjadi bisang tugasnya.


b.      Sekretaris
-          Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan antara lain membuat adminstrasi kelompok dan lain-lain.
-          Melaksanakan urusan adimistrasi untuk menyelenggarakan rapat-rapat baik menyangkut intern dan ektern kelompok.
-          Membuat notalen setaip penyelenggaraan rapat.
-          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberpertanian ketua kelompok untuk memperlancar jalannya organisasi kelompok.
-          Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua kelompok
c.       Bendahara
-          Melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan kelompok yang dijadikan dalam buku kas menyangkut keuangan kelompok
-          Membukukan, menyimpan, dan mempertanggungjawabkan keuangan kelompok
-          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberpertanian oleh ketua kelompk untuk memperlancarkan jalan organisasi kelompok.
-          Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kelompok.

BAB VII
SANKSI
Pasal 21
1.      Bagi anggota kelompok yang tidak mengikuti rapat/kegiatan rutin tanpa alasan dikenakan denda sebesar Rp.1.000,-  persekali rapat atau kegiatan. Sedangkan untuk rapat/kegiatan khusus dan/atau luar biasa kenakan denda Rp.5.000,- persekali pertemuan/kegiatan.
2.      Bagi anggota kelompok yang melanggar peraturan organisasi selain disebutkan dalam pasal 32 ayat 2 diatas dan dinilai sangat merugikan pertanian kelompok, diberhentikan pertanian dari kesanggotaan kelompok.
3.      Pemberhentian anggota kelompok seperti tersebut di atas dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 diatas, didahului dengan pertimbangan, teguran secara lisan dan dilanjutkan teguran secara tertulis yang dilaksanakan oleh pengurus dengan rentang waktu 2 x 35 hari
4.      Apabila dalam waktu 35 hari setelah teguran terakhir yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka dilakukan pemberhentian keanggotaan melalui rapat anggota.
5.      Bagi anggota yang berhenti karena dipecat, untuk selamanya tidak diperkenankan menjadi anggota kelompok kembali, tidak mendapat pembagian kekayaan dan tidak berhak atas kekayaan yang dimiliki kelompok.



BABA VIII
PENUTUP

1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kembali berdasarkan keputusan rapat anggota.
2.      Perubahan anggaran rumah tangga kelompok usaha bersama  “Rakit Bayu Sari” diputuskan dalam rapat khusus.
3.      Anggaran rumah tangga kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” berlaku sejak diterapkan dan disyahkan oleh rapat anggota.


Ditetapkan di             : Banjar Ngalaan, Desa Songan A
Pada tanggal              : 07 Oktober 2016


PENGURUS KELOMPOK TANI RAKIT BAYU SARI







Ketua



Wayan Caya

 

Seretaris



Nyoman Winaya
 

Bendahara

Kadek Prasta
 
 




                                                                    





















Lampiran
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK TANI
KELOMPOK TANI RAKIT BAYU SARI
BANJAR NGALAAN, DESA SONGAN A, KECAMATAN KINTAMANI,
KABUPATEN BANGLI


NO
NAMA PETANI
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Wayan Caya
Ketua
1
2
Nyoman Winaya
Sekretaris
2
3
Kadek Prasta
Bendahara
3
4
Wayan Resta
Anggota
4
5
I Rata
Anggota
5
6
Mangku Tiyon
Anggota
6
7
Gunawam
Anggota
7
8
Jro Restapa
Anggota
8
9
I Janji
Anggota
9
10
I Rawan
Anggota
10
11
Darmadi
Anggota
11
12
I Ruma
Anggota
12
13
Ketut Mudita
Anggota
13
14
Sepan Dana
Anggota
14
15
I Nyoman Sukrati
Anggota
15


Ketua
Kelompok Tani Rakit Bayu Sari




Wayan Caya









No comments:

Post a Comment