ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI
RAKIT BAYU SARI
BAB I
PEMBUKAAN
Kelompok tani bersama “ Rakit Bayu
Sari” dibentuk untuk menjalin hubungan atau kerja sama antar petani/pemelihara
usaha pembudidaya pertanian maupun pertanian.
Di wilayah Br. Ngalaan maupun
dengan pihak lain guna meningkatkan pengetahuan, keteampilan dan kerja sama
guna menghadapi tantangan-tantangan dalam melaksanakan usaha pertanian, yang
pada akhirnya dapat meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya.
untuk menjaga kelestarian,
keuntungan dan meningkatkan dinaminisasi kelompok agar tetap langgeng dan
semakin berkemang, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
kelompok sebagai pengikat dan rambu-rambu, maupun pedoman dalam melaksanakan
aktivitas kelompok.
BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT,AZAZ, DAN FUNGSI
Pasal 1
Nama, Bentuk, Sifat,Azaz
1.
Organisasi ini bernama “ Rakit Bayu Sari”
2.
Kelompok
usaha bersama “ Rakit Bayu Sari”
bersifat nonformal, dan social ekonomi.
3.
Kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari”
berazaskan gotong royong dan kekeluargaan.
Pasal 2
Fungsi
Kelompok usaha
bersama “ Rakit Bayu Sari” berfungsi :
1. Sebagai
wadah organisasi petani
2. Sebagai
kelas belajar mengajar
3. Sebagai
unit produksi
4. Sebagai
wahan kerjasama dan media sarana media cipta untuk mengembangkan usaha
BAB III
KEDUDUKAN, TANGGAL BERDIRI
Pasal 3
Kedudukan
Kelompok usaha
bersama “ Rakit Bayu Sari” berkedudukan di Banjar Ngalaan Desa Songan A
Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pasal 4
Tanggal Berdiri
Kelompok usaha
bersama “ Rakit Bayu Sari” dibentuk pada tanggal 25 Juli 2012
BAB IV
LANDASAN KEDAULATAN
VISI MISI, TUJUAN DAN PROGRAM KELOMPOK
Pasal 5
Landasan
Kelompok usaha
bersama “ Rakit Bayu Sari” berlandaskan :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Konstitusi : Undang-Undang Dasar
1945, AD dan ART kelompok
3. Landasan : Tri Hita Karana
Pasal 6
Kedaulatan Kelompok
Kedaulatan kelompok usaha bersama “
Rakit Bayu Sari” adalah ditangan anggota, yang diputuskan melaui musyawarah
anggota yang syah dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus kelompok.
Pasal 7
Visi
Visi kelompok usaha bersama “ Rakit
Bayu Sari” terwujud kelompok tani yang sejahtera melalui pengelolaan sumber
daya pertanian yang lestari dengan mengembangkan usaha pertanian organic yang
berwawasan agrobisnis.
Pasal 8
Misi
Misi dari kelompok usaha bersama “
Rakit Bayu Sari” :
1.
memelihara persatuan dan kesatuan serta keutuhan
kelompok
2.
meningkatkan produktivitas dan produksi serta
keutuhan kelompok
3.
meningkatkan fungsi kelompok sebagai kelas
belajar mengajar unit produksi dan sebagai wahan kerja sama guna meningkatkan
kilat usaha pertanian.
4.
mengembangkan system usaha pertanian yang
berwawasan agrobisnis di bidang pertanian
Pasal 9
Tujuan
Tujuan dari kelompok usaha bersama
“ Rakit Bayu Sari” adalah :
1.
menciptakan suasana kekeluargaan, kebersamaan
dan kekompakan antara anggota kelompok
2.
Mengoptimalisasikan pertanian pemanfaatan lahan
usaha pertanian hortikultura dan pertanian organic dengan menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, sikap
dan keterampilan anggota kelompok, baik sebagai petani maupun sebagai
masyarakat sosial.
4.
Mengembangkan dan memperkuat system jaringan
pemasaran hasil produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Pasal 10
Program
1.
Program kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu
Sari” terdiri atas :
a. Program
jangka panjang
b. Program
jangka menengah
c. Program
jangka pendek
2.
Rencana kerja tahunan kelompok merupakan
penjabaran dari program kelompok yang disebut setiap tahun.
BAB V
KEGIATAN USAHA KELOMPOK
Pasal 11
Kegiatan
Kegiatan kelompok usaha bersama “
Rakit Bayu Sari” adalah :
1.
Rapat anggota kelompok
2.
Gotong royong
3.
Usaha pertanian sayur mayur
Pasal 12
Usaha kelompok
1.
usaha kelompok yang meliputi :
a. Budidaya
sayur mayur
b. Pemasaran
hasil pertanian
c. Pengadaan
sarana produksi pertanian
d. Usaha-usaha
lain
2.
Sisa hasil usaha diperhitungkan setiap tahun dan
mekanisme penggunaan diatur dalam anggaran rumah tangga kelompok.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Keuangan
kelompok berasall dari :
A. Simpanan
Pokok, iuran wajib dan sukarela
B. Keuntungan
usaha-usaha kelompok
C. Sumber-sumber
lain tidak meningkat
2. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan keuangan kelompok harus
dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota
BAB VII
KEKAYAAN KELOMPOK
Pasal 14
1. Kekayaan
kelopok adalah semua modal usaha termasuk keuntungan kelompok baik dalam bentuk
uang maupun barang dan peralatan
2. kekayaan
anggota kelompok adalah seluruh kekayaan kelompok dikurangi kewajiban/hutan
kelompok dibagi seluruh anggota kelompok saat ini.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
1.
Struktur organisasi kelompok usaha bersama “
Rakit Bayu Sari” terdiri dari :
a. Pelindung
b. Pembina
dan penasehat
c. Ketua
d. Sekertaris
e. Bendahara
f. Seksi-seksi
g. Anggota
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1.
Anggota kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu
Sari” adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah Br. Ngalaan, Desa Songan A
maupun diluar wilayah yang mempunyai minat mengembangkan budidaya pertanian.
2.
Persyaratan, hak wajib anggota kelompok usaha
bersama “ Rakit Bayu Sari” diatur dalam anggaran rumah tangga kelompok.
BAB X
PENGURUS
Pasal 17
1.
Sangsi yang berlaku pada kelompok usaha bersama
“ Rakit Bayu Sari” adalah denda dan pemberhentian dari keanggotaan kelompok
yang diatur dalam anggaran dasar rumah tangga.
2.
Sangsi berlaku pada semua anggota tanpa
memandang status keanggotaan kelompok.
3.
Mekanisme penerapan sangsi diatur dalam anggaran
rumah tangga kelompok
BAB XI
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggota dasar
ini akan diatur dalam forum anggota yang sah
2.
Anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga,
serta keputusan rapat anggota 1 dengan yang lain mempunyai kekuatan yang sama
3.
Perubahan anggaran dasar kelompok usaha bersama
“ rakit bayu sari” diputuskan dalam rapat anggota berdasarkan suara terbanyak
dan paling sedikit 50%+1 dari jumlah anggota
4.
Anggota dasar kelompok usaha bersama “ rakit
bayu sari” ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh anggota.
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA
SONGAN A
Pengukuhan Kelompok
Nomor : 594/TL 2013
Pada hari ini 07
Oktober 2016 bertempat di sekertariat
kelompok tani “ Rakit Bayu Sari” Br. Ngalaan, Desa Songan A, Kecamatan
Kintamani, Kabupaten Bangli. Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : Ketut Artawan SE.,M.Pd.H.
Jabata : Perbekel Desa Songan A
Alamat : Br. Ngalaan, Desa Songan A, Kec. Kintamani,
Kab. Bangli.
Mengukuhkan kelompok “ Rakit Bayu Sari” yang berkedudukan di Br.
Ngalaan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.disaksikan oleh :
Nama Lengkap : I Nyoman Lemek
Jabata : Penyuluh Pertanian Wilbin Desa Songan A
Nama Lengkap :
Jabata : Kelian Dinas Banjar Ngalaan, Desa Songan A
|
||||
|
||||
Saksi-Saksi
|
|||
|
|||
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI
“RAKIT BAYU SARI”
BAB I
KEGIATAN DAN USAHA KELOMPOK
Pasal 1
Rapat Anggota
Rapat anggota
kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari”terdiri dari rapat rutin, rapat khusus
dan rapat luar biasa.
Pasal 2
Rapat Rutin
1. Rapat
rutin dilaksanakan setiap bulanpada hari minggu stiap pukul 15.30 wita
bertempat di secretariat kelompok usaha bersama “Rakit Bayu Sari” maju mundur
pertemuan didasarkan pada situasi dan kondisi saat itu berdasarkan keputusan
pengurus.
Pasal 3
Rapat Khusus
Rapat khusus dan
rapat luar biasa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang mendesak berdasarkan
kepentingan pertemuan yang diinginkan, atas inisiatif pengurus dan/atau atas
permintaan dari 50%+1 anggota kelompok.
Pasal 4
Rapat Anggota
1. Rapat
seperti tersebut pada pasal 2 ayat 1dan pasal 3 dianggap syah dan dihadiri
minimal 75% anggota.
2. Keputusan
rapat yang dihasilkan dapat dianggap sah apabila rapat menghasilkan 50%+1 dari
jumlah anggota yang hadir dalam rapat dan tidak bertentangan dengan anggaran
dasar. Serta anggaran rumah tangga kelompok.
Pasal 5
Gotong Royong
Gotong royong
diadakan dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan kebutuhan
kelompok dan berdasrkan anggota yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 6
Usaha Anggota Kelompok
1. Usaha
pertanian yang ditetapkan oleh anggota kelompok meliputi : usaha budidaya
tanaman sayur serta lain yang mendukung kegiatan tersebut.
Pasal 7
Usaha kelompok
Usaha kelompok
meliputi :
1. Usaha
budidaya tanaman sayur mayor
2. Pemasaran
hasi; budidaya di pertanian
a. Untuk
melayani permintaan yang jumlahnya kecil dan tidak kontinyu dilaksanakan oleh
masing-masing anggota.
b. Untuk
melayani permintaan yang jumlahnya besar dan kontinyu dilaksanakan oleh
kelompok melalui perjanjian kerjasama/kemitraan.
3. Pengadaan
sarana produksi pertanian
a. Pengadaan
pakan pertanian
b. Pengadaan
obat-obatan
c. Pengadaan
alat dan bahan yang dibutuhkan oleh anggota
d. Usaha
lain yang mendukung
BAB II
KEDUDUKAN ORGANISASI
PASAL 8
SUMBER KEUANGAN
Keuangan kelompok usaha bersama
“Rakit Bayu Sari” bersumber pada :
1.
Simpanan pokok anggota sebesar Rp. 50.000 per
anggota
2.
Iuran bulanan sebesar Rp. 10.000 perbulan
peranggota
3.
Dengan sebesar Rp. 1.000 untuk rapat/ kegiatan
rutin per sekali kegiatan dan Rp.5.000 untuk rapat
4.
Keuntungan usaha kelompok
5.
Pinjaman atau bantuan pihak ke tiga yang tidak
mengikat secara politis
Pasal 9
Penggunaan dan Tanggung Jawab Keuangan
1.
Keuangan kelompok usaha bersama “Rakit Bayu
Sari” dipergunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha kelompok
maupun kepentingan kelompok
2.
Pertanggungjawaban penggunaan keuangan kelompok
dilaksanakan setiap bulan atau pada saat rapat anggota
3.
Pertanggungjawaban keuangan kelompok setiap akhir tahun masehi, dibuat dalam
neraca dan laporan laba rugi
BAB III
KEKAYAAN KELOMPOK
Pasal 10
Kekayaan Kelompok dan Anggota
1.
Kekayan kelompok meliputi seluruh modal usaha
kelompok beserta investaris kelompok, baik yang berbentuk uang maupun barang di
kurangi kewajiban atau hutang kelompok
2.
Kekayaan kelompok meliputi kekayaan kelompok
bagi seluruh anggota kelompok dikurangi kewajiban atau hutang masing-masing
anggota kepada kelompok.
3.
Perhitungan kekayaan kelompok maupun kekayan
anggota dilaksanakan oleh pengurus dan sisampa pertanian melalui rapat anggota.
BAB IV
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi kelompok usaha bersama “Rakit Bayu Sari” ditetapkan sebagai berikut
:
1. Perlindungan
adalah kepala Desa Songan A
Penasehat
adalah instansi Pembina teknis
2. Pengurus
kelompok terdiri dari : ketua, skretaris,bendahara, seksi-seksi, pengadaan
sarana produksi, seksi budaya, pemasaran dan seksi-seksi lainnya.
3. Penambahan
seksi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan keputusan dalam rapat anggota
seperti tersebut pada pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Tugas, Wewenang Pelindung dan Penasehat
1.
Pelindung mempunyai tugas dan wewenang
memberpertanian rekomendasi kepada
pihak-pihak terkait dan tanggung jawab keluar terhadap kebenaran kelompok,
dan/atau memberpertanian sangsi adminstrasi /adat kepada pengurus dan anggota
yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Penasehat mempunyai tugas memberi pertanian
masuk-masukan kepada kelompok, baik teknis maupun non teknis demi kemajuan
kelompok.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Persyaratan Anggota
Persyaratan meliputi :
1.
Warga yang berdomisili di wilayah Desa Songan A,
maupun di luar wilayah kelompok sembung.
2.
Menjungjung tinggi pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dan Falsafah Tri Hita Karana.
3. Membayar
simpan pokok.
4. Bagi
anggota baru harus membayar kekayaan kelompok (ngepok) sejumlah :
Kekayaan
kelompok di bagi jumlah anggota pada saat itu.
Pasal 14
Berhenti Menjadi Anggota
Berhenti menjadi
anggota kelompok karena :
1. Berhenti
dengan hormat yang disebapkan :
a. Karena
sakit-sakitan dan atau karena usia
b. Atas
permintaan sendiri Karena alasan tertentu
c. Karena
meninggal dunia dan ahli waris tidak ada dan/ atau tidak mau meneruskan
keanggotannya.
d. Anggota
yang berhenti dengan hormat dan tidak mengajukan pengganti mendapat pembagian
kekayaan sesuai dengan perhitungan pengurus.
2. Berhenti
dengan tidak hormat (dipecat) disebapkan oleh :
a. Melanggar
ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.
b. Mencemarkan
nama baik kelompok
c. Pemecatan
anggota dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat khusus dan/atau rapat luar
biasa.
Pasal 15
Kewajiban anggota kelompok
Kewajiban anggota kelompok meliputi
:
1.
Meliputi dan mematuhi peran organisasi kelompok
baik yang termuat dalam anggaran dasr maupun anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang telah disepakati.
2.
Melaksanakan program kerja kelompok yang disusun
oleh pengurus dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab
3.
Menjaga dan menjungjung tinggi nama baik
kelompok, wajib melestarikan pertanian dan menumbuhkan kembangkan kelompok.
4.
Selalu menciptakan suasana kekeluargaan,
keakraban dan kekompakan serta ketertiban di dalam kelompok serta
lingkungannya.
5.
Selalu berusaha meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, sikap dan keterampilan diri menggali, mencoba dan menerapkan
teknologi budidaya air tawar.
Pasal 16
Hak anggota
Hak anggota
kelompok meliputi :
1. Mempunyai
suara yang sama dalam rapat anggota dan tidak diwakilkan oleh anggota lainya.
2. Mempunyai
hak dipilih dan memilih
3. Berhak
atas perlindungan yang sama tanpa ada diskriminasi dengan anggota yang lainnya.
4. Mempunyai
hak yang atas harta kekayaan kelompok,
baik yang bergerak maupun tidak bergerak, apabila yang bersangkutan telah
memenuhi semua kewajiban yang telah ditentukan.
5. Bagi
anggota yang berhenti dengan hormat mendapat kekayaan sesuai dengan haknya,
sedangkan anggota yang berhenti secara tidak hormat (dipecat) tidak mempunyai
hak atas kekayaan kelompok.
6. Bagi
anggota kelompok yang berhenti dengan
hormat tetap masih dapat menerima kembali sebagai anggota, setelah yang
bersangkutan memenuhi kewajiban seperti tersebut pada pasal 13 anggaran rumah
tangga kelompok.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 17
Persyaratan Pengurus
Persyaratan pengurus meliputi :
1.
Suadh menjadi anggota kelompok “Rakit Bayu Sari”
selama 1 (satu) tahun.
2.
Sehat rohani dan jasmani
3.
Dipilih langsung oleh rapat anggota
Pasal 18
Pemilihan pengurus
Pemilihan pengurus dilakukan dengan
secara :
1.
Melalui rapat anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota, dan disetujui 50%+1 dari anggota
yang hadir.
2.
Pemilihan dilakukan secara demokrasi dan dengan
musyawarah
3.
Apabila belum terjadi mufakat maka pemilihan
dilakukan melalui voting
4.
Pengurus yang dipilih disyahkan oleh rapat
anggota
Pasal 19
Masa jabatan pengurus
Masa jabatan
pengurus adalah selama 5 (lima ) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut
berakhir dapat dipilih kembali.
Pasal 20
Tugas dan kewajiban pengurus
1. Secara
umum tugas dan kewajiban pengurus adalah:
a. Melaksanakan
sepenuhnya amanat rapat anggota
b. Melaksanakan
administrasi kelompok
c. Wajib
melaksanakan program yang telah ada dan/atau menyususn program baru dengan tepat
mempertimbangkan program lama disesuai pertanian dengan kebutuhan kelompok yang
disampertanian dan forum rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan dan
pengesahan dari rapat anggota.
d. Apabila
terjadi pergantian pengurus, pengurus lama wajib membuat berita acara serah
terima tugas kepada pengurus bar.
e. Senantiasa
membina dan menciptakan suasana kekeluargaan, kebersamaan dan kekompakan demi
keutuhan kelompok, serta selalu berinisiatif untuk mencapai alternative
pemecahan masalah, baik yang dihadapi kelompok maupun anggota.
f. Mengkordinir
semua anggota kelompok.
g. Membuat
evaluasi dan membuat pertanggungjawaban setiap tahun terhadap segala program
kegiatan dan perkembangan kelompok.
h. Mencapai
dan menggali informasi yang berkaitan dengan kebutuhan kelompok, baik teknis
maupun non teknis dan selanjutnya meneruskan informasi yang diperoleh kepada
anggota.
i.
Menjalani hubungan dengan pihak-pihak lain
sesuai dengan kebutuhan kelompok.
2. Secara
khusus masing-masing pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Ketua
kelompok
-
Bertanggung jawab terhadap segala keutuhan
kelompok
-
Bertindak sebagai wakil kelompok menghadapi
pihak luar untuk kepentingan kelompok
-
Meminpin rapat/kegiatan kelompok
-
Merencanakan, mengkondinaspertanian,
menggerakkan dan mengadakan evaluasi secara berkala tentang tugas-tugas sesuai
dengan fungsi struktur kelompok yang dipimpinnya baik intern maupun ekstern.
-
Meminta pertanggung jawaban secara berkala
terhadap bidang tugas masing-masing seksi yang menjadi bisang tugasnya.
b. Sekretaris
-
Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan antara
lain membuat adminstrasi kelompok dan lain-lain.
-
Melaksanakan urusan adimistrasi untuk
menyelenggarakan rapat-rapat baik menyangkut intern dan ektern kelompok.
-
Membuat notalen setaip penyelenggaraan rapat.
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberpertanian ketua kelompok untuk memperlancar jalannya organisasi kelompok.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua
kelompok
c. Bendahara
-
Melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan kelompok
yang dijadikan dalam buku kas menyangkut keuangan kelompok
-
Membukukan, menyimpan, dan
mempertanggungjawabkan keuangan kelompok
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberpertanian oleh ketua kelompk untuk memperlancarkan jalan organisasi
kelompok.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
kelompok.
BAB VII
SANKSI
Pasal 21
1.
Bagi anggota kelompok yang tidak mengikuti
rapat/kegiatan rutin tanpa alasan dikenakan denda sebesar Rp.1.000,- persekali rapat atau kegiatan. Sedangkan
untuk rapat/kegiatan khusus dan/atau luar biasa kenakan denda Rp.5.000,-
persekali pertemuan/kegiatan.
2.
Bagi anggota kelompok yang melanggar peraturan
organisasi selain disebutkan dalam pasal 32 ayat 2 diatas dan dinilai sangat
merugikan pertanian kelompok, diberhentikan pertanian dari kesanggotaan
kelompok.
3.
Pemberhentian anggota kelompok seperti tersebut
di atas dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 diatas, didahului dengan pertimbangan,
teguran secara lisan dan dilanjutkan teguran secara tertulis yang dilaksanakan
oleh pengurus dengan rentang waktu 2 x 35 hari
4.
Apabila dalam waktu 35 hari setelah teguran
terakhir yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka dilakukan pemberhentian
keanggotaan melalui rapat anggota.
5.
Bagi anggota yang berhenti karena dipecat, untuk
selamanya tidak diperkenankan menjadi anggota kelompok kembali, tidak mendapat
pembagian kekayaan dan tidak berhak atas kekayaan yang dimiliki kelompok.
BABA VIII
PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum tercantum dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kembali
berdasarkan keputusan rapat anggota.
2. Perubahan
anggaran rumah tangga kelompok usaha bersama
“Rakit Bayu Sari” diputuskan dalam rapat khusus.
3. Anggaran
rumah tangga kelompok usaha bersama “ Rakit Bayu Sari” berlaku sejak diterapkan
dan disyahkan oleh rapat anggota.
Ditetapkan di : Banjar Ngalaan, Desa Songan A
Pada tanggal : 07 Oktober 2016
PENGURUS KELOMPOK TANI RAKIT BAYU SARI
|
|
|
Lampiran
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK TANI
KELOMPOK TANI RAKIT BAYU SARI
BANJAR NGALAAN, DESA SONGAN A, KECAMATAN
KINTAMANI,
KABUPATEN
BANGLI
NO
|
NAMA PETANI
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
Wayan Caya
|
Ketua
|
1
|
2
|
Nyoman Winaya
|
Sekretaris
|
2
|
3
|
Kadek Prasta
|
Bendahara
|
3
|
4
|
Wayan Resta
|
Anggota
|
4
|
5
|
I Rata
|
Anggota
|
5
|
6
|
Mangku Tiyon
|
Anggota
|
6
|
7
|
Gunawam
|
Anggota
|
7
|
8
|
Jro Restapa
|
Anggota
|
8
|
9
|
I Janji
|
Anggota
|
9
|
10
|
I Rawan
|
Anggota
|
10
|
11
|
Darmadi
|
Anggota
|
11
|
12
|
I Ruma
|
Anggota
|
12
|
13
|
Ketut Mudita
|
Anggota
|
13
|
14
|
Sepan Dana
|
Anggota
|
14
|
15
|
I Nyoman Sukrati
|
Anggota
|
15
|
Ketua
Kelompok Tani Rakit Bayu Sari
Wayan Caya
No comments:
Post a Comment