KELOMPOK
TANI DHARMA MULIA
BANJAR
BANTAS, DESA SONGAN A
KEC.
KINTAMANI, KAB.BANGLI, PROV. BALI
|
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) Gabung
Perihal : Mohon Bantuan Pompa Air
“Om Swastiastu”
Berkenan
dengan kondisi peralatan jaringan irigasi di Kelompok Tani Dharma Mulia, Banjar
Bantas, Desa Songan A, Kintamani, Kab. Bangli sangatlah mempengaruhi hasil
pertanian.Dalam rangka meningkatkan pertanian dengan skala yang luas utamanya
di kelompok tani kami sangat perlu adanya air untuk dapat menghasilkan hasil
panen yang memadai dan dapat meningkatkan pendapatan serta mempunyai daya saing
di pasaran. Untuk itu kami sangat mengharapkan bantuan dari Dinas Pertanian,
Perkebunan dan Perhutanan Kabupaten Bangli agar dapat mengembangkan hasil
pertanian yang diharapkan.
Demikian
permohonan ini kami sampaikan atas perkenaan dan bantuan Bapak tak lupa kami
haturkan terima kasih.
Om Cantih, Cantih,
Cantih Om
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|
||||
|
||||
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
karunia-nya kepada kita, sehingga kami dapat menyusun proposal ini tepat pada
waktu yang ditentukan oleh kelompok kami.
Sektor
pertanian ini merupakan mata pencaharian utama pada kelompok “Dharma Mulia”
dimana sektor ini menjadi tulang punggung berkembangnya perekonomian, karena
itu sektor pertanian ini menjadi
perhatian utama kami terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, kami mengajukan permohonan bantuan air dengan menggunakan
mesin dengan harapan memperlancar kegiatan pertanian di wilayah kami. Walaupun
dalam proposal ini kami masih banyak kekurangan baik penyajian bahasa maupun
penyajian tentang isinya. Selain itu dengan kekurangan yang ada dalam proposal
ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun wawasan kai
yang nantinya dapat digunakan sebagai pedoman dan acuan serta bimbingan di
kemudian hari.
|
KELOMPOK
TANI DHARMA MULIA
BANJAR
BANTAS, DESA SONGAN A
KEC.
KINTAMANI, KAB.BANGLI, PROV. BALI
I.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kelompok Tani Dharma
Mulia merupakan kelembagaan dimasyarakat berkedudukan di Banjar Bantas, Desa
Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali berdiri sejak 30
juli 2015 yang dilaksanakan oleh kelompok tani merupakan kegiatan pertanian
dalam arti luas.
Kelompok Tani Dharma
Mulia mengembangkan hasil pertanian dengan bantuan air, karena lokasi di
kelompok kami kondisi kandungan unsure hara sangat mencukupi, kelompok tani
kami sangat kekurangan modal dalam mengembangkan hasil pertanian. Disamping
itu, dalam memanfaatkan potensi usaha Tani yang kokoh dan berkelanjutan sangat
di perlukan dukungan dari pemerintah untuk memberikan bantuan Air dari kelompok
kami.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan tarap
hidup Anggota Kelompok Tani Dharma Mulia kearah yang lebih baik.
2.
Bisa meningkatkan hasil produksi pertanian
yang kembangkan oleh anggota Kelompok Tani Dharma Mulia, baik Kualitas dan
kuantitas.
III.
MANFAAT KEGIATAN
1.
Dapat memberikan dorongan dan semangat
kerja bagi Anggota Kelompok Tani Dharma Mulia dan tentunya akan bermanfaat bagi
kelompok pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya.
IV.
GAMBARAN UMUM KELOMPOK
Kelompok Tani Dharma
Mulia merupakan lembaga pertanian yang berada di wilayah Desa Songan A,
Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali yang berbasis di bidang
pertanian dalam arti luas yang sesuai dengan norma norma adat setempat. Adapun
batas, luas potensi wilayah Kelompok Tani Dharma Mulia ini adalah sebagai
berikut :
A.
Batas Wilayah
Kelompok
Tani Dharma Mulia sudah tentu memiliki batas wilayah yakni sebelah utara
berbatasan dengan Gunung Batur, sebelah selatan dengan kedisan, sebelah barat
berbatasan dengan Kintamani, dan sebelah Timur berbatasan dengan Toyabungkah.
B.
Luas Wilayah
Wilayah
kelompok Tani Dharma Mulia meliputi Desa
Adat, Desa Dinas dan kegiatan di bidang pertanian. Kelompok tani
memiliki luas tanah garapan seluas 1200 Ha dengan lokasi terpisah pisah. Jumlah
keseluruhan pengurus di kelompok kami dengan jumlah 10 orang.
PENUTUP
Proposal
yang sederhana ini kami buat dapat menunjang kehidupan kelompok Tani Dharma
Mulia dan Masyarakat yang ada di pedesaan. Dengan adanya mesin pompa air ini
bisa meningkatkan kesehatan maupun lingkungan yang ada di sekitarnya, dan juga
dapat membantu keseharian dan melestarikan lingkungan dengan cara penghijauan
disekitarnya dan ikut berpartisipasi dalam memelihara dampak dari ancaman pencemaran
di sekitar Danau Batur. Maka dari itu kami mohon bantuan Modal berupa pompa air
dari Dinas Pertanian, perkebunan dan perhutanan Kaabupten Bangli dan juga kami
sampaikan kehadapan bapak, sehingga kegiatan ini dapattercapai dengan harapan
bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan.
RENCANA
ANGGARARAN BIAYA (RAB)
No
|
Uraian
|
Volume
|
Jumlah
|
Harga satuan
|
Jumlah
|
1
|
Mesin
Kambota
|
16
pk
|
3
|
16.000.000
|
48.000.000
|
2
|
Pipa
AW
|
2
Dim
|
145
|
50.000
|
7.250.000
|
3
|
Pipa
D
|
2
Dim
|
1800
|
40.000
|
72.000.000
|
4
|
Bak
Air
|
16
mKeliling
|
1
|
15.000.000
|
15.000.000
|
5
|
Keran
|
Keran
Standar
|
25
|
70.000
|
1.750.000
|
6
|
Sunsin
|
|
1
|
6.000.000
|
6.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
150.000.000
|
|
|
|
KELOMPOK
TANI DHARMA MULIA
BANJAR
BANTAS, DESA SONGAN A
KEC.
KINTAMANI, KAB.BANGLI, PROV. BALI
ANGGARAN DASAR
Kelompok yang ada di
mayarakat sesuai dengan perkembangan pembangunan yang digalangkan oleh
pemerintah yang dituangkan dalam GBHN hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan
taraf hidup anggota Kelompok khususnya dan anggota masyarakat pada umumnya.
Pembentukan kelompok
kelompok yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan lain
sebagainya yang termasuk dibidang usaha Agribisnis merupakan tanggungjawab
bersama antar masyarakat dengan pemerintah, karena itu setiap permasalahan yang
menghambat keberhasilan anggota kelompok perlu dipecahkan secara musyawarah dan
mufakat.
Program tersebut perlu
diatur yang berpedoman pada Anggaran Dasar seperti yang terlampir dibawah ini :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama, Tempat, Kedudukan dan Waktu
1.
Kelompok ini diberi nama Kelompok Tani
Dharma Mulia yang bertempat di Banjar Bantas, Desa Songan A
2.
Kelompok ini didirikan jangka waktu yang
tidak ditentukan
3.
Setiap kelompok yang disebut dalam
anggaran ini dimaksudkan adalah semua individu individu yang tercantum dalam
kelompok Dharma Mulia, Banjar Bantas, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani.
Pasal 2
Kelompok
ini berkedudukan di Banjar Bantas, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani,
Kabupaten Bangli.
Pasal 3
Kelompok
ini didirikan pada tanggal 19 juli 2015
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Dasar
Kelompok
Tani Dharma Mulia didirikan atas dasar kesadaran bersama untuk meningkatkan
ekonomi anggota.
Pasal
5
Azas
Kelompok
Tani Dharma Mulia berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal
6
Sifat
Kelompok
ini bersifat :
1.
Sosial Ekonomi
2.
Mencari keuntungan
3.
Mengutamakan kepentingan
Pasal
7
Kelompok
ini bertujuan :
1.
Meningkatkan produktivitas anggota untuk
peningkatan pendapatan sehingga kesejahteraan meningkat.
2.
Meningkatkan kerjasama antar anggota dan
anggota dengan masyarakat sekitar.
3.
Mampu menyerap informasi sehingga
keterampilan anggota meningkat
4.
Membantu pemerintah dalam upaya menjaga
kelestarian Sumber Daya Alam secara berkesinambungan
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Anggota
Syarat
menjadi anggota dalam kelompok ini adalah sebagai berikut :
1.
Warga Negara Republik Indonesia
2.
Bertempat tinggal di wilayah Banjar
Bantas, Desa Songan A
3.
Setiap anggota wajib memberikan jaminan
yang bisa diterima apabila diperlukan
4.
Telah menyetujui AD/ART
Pasal
9
1.
Berhak untuk mengeluarkan pendapat,
usulan, saran dalam rapat organisasi
2.
Berhak untuk memilih dan dipilih menjadi
pengurus kelompok
3.
Mempunyai hak yang sama terhadap
kekayaan dan fasilitas kelompok yang dimiliki
4.
Berkedudukan yang sama dalam pembagian
sisa hasil usaha dengan keputusan
Pasal
10
Kewajiban
Anggota
1.
Setiap anggota wajib tunduk pada
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan
keputusan rapat anggota
2.
Setiap anggota wajib menghadiri rapat
anggota
3.
Setiap anggota wajib menjaga keamanan,
kedisiplinan dan kerukunan berkelompok
4.
Setiap anggota wajib melaporkan segala
sesuatu yang merugikan kepentingan kelompok kepada pengurus dan ditindak
lanjuti oleh semua kelompok Tani Dharma Mulia.
No comments:
Post a Comment