Saturday, November 3, 2018

RINGKASAN MATERI, UUD 1945, PERSIAPAN TES CPNS

UUD 1945
Terdiri dari 20 Bab, 73 Pasal, 194 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal Aturan Tambahan
Amandemen 19 18 10 10

BAB I BENTUK NEGARA DAN KEDAULATAN
Pasal 1 -- REPUBLIK KEDAULATAN HUKUM
1 => Indonesia itu negara Kesatuan bentuknya Republik
2 => Kedaulatan ditangan rakyat diatur Undang2
3 => Indonesia adalah negara hukum

BAB II MPR
Pasal 2 -- TERDIRI SIDANG VOTING
1 => MPR itu terdiri dari DPR & DPD dipilih melalui pemilu
2 => MPR bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
3 => keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanya
Pasal 3 -- MERUBAH MELANTIK MEMBERHENTIKAN
1 => MPR berwenang merubah dan mengatur Undang2
2 => MPR melantik presiden & Wapres
3 => MPR dapat memberhentikan Presiden & Wapres

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA (PRESIDEN)
Pasal 4 -- KUASA WAPRES
1 => Presiden memegang kekuasaan pemerintah di atur UUD
2 => Presiden dibantu oleh Wapres
Pasal 5 -- RUU PP
1 => Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
2 => Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
Pasal 6 -- SYARAT PRES DIATUR UU
1 => Persyaratan presiden (WNI,sehat, dsb)
2 => next diatur Undang2
Pasal 6A
1 => Presiden & Wapres dipilih langsung oleh rakyat
2 => Di usung oleh parpol/gabungan parpol
3 => Meraih suara >50% dgn minimal 20% ditiap provinsi
4 => Jika tidak ada pasangan calon
5 => Ketentuan lebih lanjut
Pasal 7
=> Masa jabatan presiden 5 tahun
Pasal 7A
=> MPR dapat memberhentikan Presiden atas usul DPR
Pasal 7B
1 => Cara Memberhentikan presiden, DPR mengajukan ke MPR terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa
2 => Pengawasan Presiden adalah fungsi DPR
3 => Syarat pengajuan ke MK  sekurangnya 2/3 jumlah hadir dari 2/3 dari 2/3 jumlah anggota DPR
4 => Jangka Pemeriksaan MK maximal 90 hari
5 => Jika terbukti, DPR meneruskan usul ke MPR
6 => MPR wajib sidang maksimal 30 setelah menerima permintaan
7 => Keputusan MPR harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 jumlah hadir
Pasal 7C
=> Presiden tidak bisa membubarkan DPR
Pasal 8
1 => Jika Presiden berhenti diganti Wakil
2 => Paling lambat 60 MPR memilih wakil dari 2 calon usulan pres
3 => Jika Presiden dan Wakil berhenti, maka diganti Menlu-Mendagri-Menhan paling lambat 30 hari MPR bersidang
Pasal 9
1 => Sumpah Presiden dihadapan MPR
2 => Jika MPR tak bersidang maka disaksikan MA
Pasal 10
=> Presiden memegang kekusaaan tertinggi AD,AL,AU
Pasal 11
1 => Presiden menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan persetujuan DPR
2 => Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
3 => lebih lanjut diatur UU
Pasal 12
=> Presiden menyatakan keadaan bahaya
Pasal 13
1 => Presiden mengangkat DUTA & KONSUL
2 => dengan pertimbangan DPR
3 => menerima duta negara lain
Pasal 14
1 => Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dgn pertimbangan MA
2 => Presiden memberikan amnesti & abolisi dgn pertimbangan DPR
Pasal 15
=> Presiden memberikan gelar, tanda jasa dll
Pasal 16
=> Presiden membentuk Dewan Pertimbangan

BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
**sudah dihapus bro**

BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1 => Presiden dibantu menteri
2 => Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3 => menteri membidangi urusan tertentu
4=> lebih lanjut diatur UU

BAB VI PEMDA
Pasal 18
1 => NKRI dibagi atas kabupaten & kota
2 => asas otonomi & tugas pembantuan
3 => DPRD dipilih melalui pemilu
4 => Kepala daerah dipilih secara demokratis
5 => otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
6 => menetapkan peraturan daerah
7 => lebih lanjut diatur UU
Pasal 18A => Hubungan pemerintah pusat & daerah (1), sda (2)
Pasal 18B => Negara mengakui daerah khusus/istimewa (1), hukum (2)

BAB VII DPR
Pasal 19
1 => DPR dipiluh melalui pemilu
2 => susunan DPR
3 => Bersidang min 1x setahun
Pasal 20
1 => kekuasaan membuat Undang2
2 => RUU dibahas antara Presiden dan DPR
3 => Jika ditolak, tidak bisa diajukan lagi pada masa itu
4 => Presiden mengesahkan RUU yang disetujui
5 => Jika Presiden tidak mengesahkan, dalam 30 hari RUU sah menjadi UU
Pasal 20A
1 => DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan
2 => Hak DPR Interpelasi, angket, menanyakan pendapat
3 => Hak anggota DPR mengajukan pertanyaan, pendapat, hak imunitas
4 => lebih lanjut diatur UU
Pasal 21
=> Anggota DPR berhak mengajukan RUU
Pasal 22
1 => Ihwal memaksa Perpu
2 => Perpu persetujuan DPR
3 => tidak disetujui Perpu dicabut
Pasal 22A => lebih lanjut
Pasal 22B =>Anggota DPR dapat diberhentikan, syarat diatur UU

BAB VIIA DPD
Pasal 22C
1 => DPD dipilih melalui Pemilu
2 => jumlah tiap daerah sama, jumlah seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
3 => Bersidang min 1X setahun
4 => next UU
Pasal 22D
1 => Mengajukan RUU tentang daerah
2 => DPD ikut membahas RUU
3 => DPD mengawasi pelaksanaan uu daerah
4 => DPD dapat diberhentikan

BAB VIIB PEMILU
Pasal 22E
1 =>Asas Pemilu Luber & Jurdil
2 => Pemilu untuk untuk pilih siapa??
3 => DPR & DPD dilakukan oleh parpol
4 => Peserta anggota DPD = perseorangan
5 => Pemilu diselenggarakan KPU
6 => next UU

BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23
1 => APBN ditetapkan tiap tahun untuk rakyat
2 => RAPBN diajukan Presiden, dibahas DPR dengan pertimbangan DPD
3 => Jika RAPBN tidak disetujui DPR, menggunakan RAPBN tahun lalu
Pasal 23A => Pajak & pungutan diatur Undang2
Pasal 23B => Mata uang & harga ditetapkan UU
Pasal 23C => Hal lain diatur UU
Pasal 23D => Negara punya bank sentral diatur UU

BAB VIII A BPK
Pasal 23 E
1 => BPK pengelola keuangan
2 => hasil pemeriksaan keuangan diserahkan DPR,DPD
3 => hasil ditinjak lanjuti badan/lembaga negara
Pasal 23F
1 => Anggota BPK dipilih DPR
2 => Pimpinan BPK dipilih anggota
Pasal 23G
1 => Berkedudukan di Ibukota, memiliki perwakilan setiap provinsi
2 => next diatur UU

BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1 => Kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum
2 => Kekuasaan dilakukan oleh MA & badan dibawahnya
3 => Badan lain di atur UU
Pasal 24A
1 =>MA  mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
2 => Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian baik & pengalaman
3 => Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPRD
4 => Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari/oleh hakim agung
5 => Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum diatur UU
Pasal 24 B
1 => Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung
2 => Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan & tdk tercela
3 => Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden disetujui DPRD
4 => Susunan & keanggotaan Komisi Yudisial diatur UU
Pasal 24 C
1 => MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar
2 => MK wajib memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden.
3 => MK mempunyai 9 orng hakim konstitusi diajukan 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh Presiden.
ayat 4 => Ketua & wakil MK dipilih dari/oleh hakim konstitusi.
ayat 5 => Hakim konstitusi harus pengalaman
ayat 6 => Pengangkatan dan berhenti hakim konstitusi di atur UU
Pasal 25 => Syarat2 hakim ditetapkan UU

BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25 => NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara (batas & wilayah)

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
1 => Warga Indonesia adalah penduduk asli yang sah
2 => Penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3 => hal lain diatur UU
Pasal 27
1 => Semua warga negara kedudukannya sama di dalam hukum
2 => Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3 => Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan diatur UU

BAB XA**) HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
ayat 1 => Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
ayat 2 => Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
ayat 1 => Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
ayat 2 => Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
ayat 1 => Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
ayat 3 => Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
ayat 1 => Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat pendidikan & pengajaran
ayat 2 => Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
ayat 3 => (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
ayat 1 => Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ayat 2 => Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
ayat 1 => Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
ayat 1 => Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
ayat 2 => Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
ayat 3 => Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
ayat 4 => Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
ayat 5 => Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam UU
Pasal 28J
ayat 1 =>  Setiap orang wajib menghormati HAM dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
ayat 2 => Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.** )

BAB XI A G A M A
Pasal 29
ayat 1 => Negara berdasar atas Ketuhanan YME
ayat 2 => Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30ayat 1 => Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha HANKAM
ayat 2 => HANKAM dilaksanakan TNI dan Polisiayat 3 => TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara ayat 4 => Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)ayat 5 => Susunan TNI & Polisi, keikutsertaan rakyat diatur UU

BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
ayat 1 => Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
ayat 2 => Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
ayat 3 => Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
ayat 4 => Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
ayat 5 => Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
ayat 1 =>
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
ayat 2 =>
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

BAB XVI PERUBAHAN UUD
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)

No comments:

Post a Comment