Friday, October 20, 2017

PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL YANG BERBASIS MASYARAKAT DAN PENGAYAAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL



A.  PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL YANG BERBASIS MASYARAKAT DAN PENGAYAAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Negara Indonesia di huni oleh banyak suku bangsa yang tersebar di ribuan pulau yang terbentang dari Sabang di  Aceh sampai merauke di Irian Jaya (papua). Kondisi budaya, bahasa, sosial-ekonomi, mata pencaharian, geografis, dan alamnya juga sangat beraneka ragam, dan hal ini menunjukkan kekayaan yang unik dan tidak ternilai harganya. Oleh karena itu, perlu dilestarikan dan diperkenalkan kepada para siswa sekolah dasar dari generasi ke generasi.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan kurikulum muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar (khususnya sekolah dasar), yaitu sebagai berikut.
1.       Undang-undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan berdasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas  satuan pendidikan  yang bersangkutan”.
2.      Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan dasar pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang  dari tujuan pendidikan nasional:.
3.      Keputusan Mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0487/U/1992 tentang Sekolah Dasar Bab IX Kurikulum Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “ Sekolah dasar dapat menambahkan mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas SD yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
4.      Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 060/U/1993 tentang kurikulum Pendidikan dasar yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan kurikulum muatan lokal berlaku pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SLTP) dan terdiri atas sejumlah mata pelajaran.
Keadaan yang berkebutuhan daerah yang dimaksud dalam pedoman tersebut yaitu segala sesuatu terdapat di daerah tertentuyang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, serta lingkungan budaya.
1.      Lingkungan alam terdiri atas lingkungan hidup dan lingkungan tak hidup serta peristiwa- peristiwa fisis dan biologis yang terjadi di dalamnya .lingkungan hidup mencakup tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia. Lingkungan tak hidup mencakup tanah (dataran) , air (sungai, danau, laut) dan udara.
2.      Lingkungan sosial adalah lingkungan yang mencakup hubungan timpal balik (interaksi) antar manusia sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut serta adanya system kemasyarakatan yang dikembangkan agar terwujud suatu bentuk kehidupan yang saling mengakui keberadaan masing-masing anggota dengan layak baik sebagai individu maupun kelompok.  
3.      Lingkungan budaya adalah lingkungan yang mencakup segenap aspek budaya yang dimiliki masyarakat di suatu daerah tertentu, termasuk di dalamnya antara lain kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat, aturan-aturan,yang umumnya tidak tertulis (tata krama, tata cara pergaulan dengan orang tua, teman sebaya, tetangga, , nilai-nilai, hasil karya manusia, symbol-simbol, seperti upacara adat/tradisional, bahasa daerah, kesenian daerah dan lain sebagainya.
4.      Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah tertentu, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah  serta potensi daerah yang bersangkutan.
Pelaksanaan kurikulum muatan lokal harus mempertimbangkan  keanekaragaman adat istiadat, tata cara dan tata krama pergaulan, kesenian, bahasa maupun keterampilan fungsional yang menunjukkan adanya ciri khas  tradisional tiap-tiap daerah. Kurikulum muatan lokal yang dilaksanakan dari sekolah dasar secara lebih spesifik diarahkan untuk hal berikut.
1.      Mempermudah penyerapan materi pelajaran oleh siswa , dalam hal ini tugas guru adalah memperkenalkan  dan menunjukkan keuntungan dan manfaat  bahan pusat  atau menarik perhatiannya.
2.      memanfaatkan sumber belajar yang ada di daerah dimana siswa tinggal. Banyak sekali sumber belajar di daerah yang belum atau tidak termanfaatkan bagi kepentingan bembelajaran di sekolah dasar.
3.      Mengenalkan siswa terhadap kondisi daerahnya.
4.      Meningkatkan pengetahuan siswa mengenai daerahnya. setiap daerah memiliki berbagai potensi yang perlu dipelajari dan dikembangkan, baik yang tersimpan dalam lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya maupun yang ada dalam pola kehidupan masyarakatnya.
5.      Memberikan bantuan berupa penguasaan keterampilan praktis kepada siswa yang dapat digunakannya  yang meringankan beban  tanggungan orang tuanya.
6.      Memecahkan permasalahan dilingkungannya.

No comments:

Post a Comment