Friday, October 20, 2017

TAHAP PENGEMBANGAN KURIKULUM



PENGEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA
A.  TAHAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Dilihat dari pengalam-pengalaman dalam pelaksanaan kurikulum sekolah dasar selama ini (terutama kurikulum tahun 1968, 1975, 1984) dan juga dilihat dari struktur kurikulum yang dikembangkan, pendekatan pengembangan kurikulum di Indonesia lebih bersifat sentralistik,
artinya kebijakan pengembangan kurikulum dilakukan pada tingkat pusat  (kurikulum nasional). Pada kurikulum tahun 1994 sesuai dengan munculnya undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1990  Tentang Pendidikan Dasar, kebijakan pengembangan kurikulum terbagi menjadi dua bagian yang sering dikenal dengan kurikulum nasional  dan kurikulum muatan lokal. Kurikulum muatan lokal ialah kurikulum yang isi dan bahan kajinya ditetapkan  dan disesuaikan dengan keadaan lingkungan alam, sosial, serta ekonomi , budaya serta kebutuhan pembangunan daerah. Proporsi kurikulum nasional tetap masih jauh lebih besar disbanding dengan kurikulum muatan lokal (perbandingannya kira-kira 80% ; 20%). Tentang pengembangan kurikulum muatan lokal secara lebih luas akan dibahas pada bagian lain dalam kegiatan belajar ini.
Kebijakan-kebijakan pengembangan kurikulum diatas, apabila anda membaca dan mencermati buku undang-undang dan peraturan pemerintah sebagaimana dikemukakan diatas, anda akan menemukan klausul yang berbunyi sebagai berikut.
1.      Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pengembangan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing  satuan pendidikan (UU Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 37).
2.       Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan di dasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan (UU Nomor 2 Tahun 1989 pasal 38 ayat 1).
3.      Kurikulum yang berlaku secara nasinal ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain,  atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departement berdasarkan pelimpah wewenang dari Menteri (UU Nomor 2 Tahun1989 pasal 38 ayat 2).
4.      Satuan pendidikan dasar menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional (PP Nomor 28 Tahun 1990 Pasal 14 ayat 3).
5.      Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat (PP Nomor 28 tahun 1990 pasal 14 ayat 4).
Tahap-tahap pengembangan kurikulum sekolah dasar sebagai berikut.
1.      Pengembangan Kurikulum pada Tahapan Makro
Pada tahapan ini, pengembangan kurikulum dikaji dalam lingkup nasional, baik untuk pendidikan sekolah maupun luar sekolah, baik secara vertikal maupun horizontal dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional. 

2.      Pengembangan Kurikulum pada Tahap Institusi
Pada tahapan ini, kegiatan pengembangan kurikulum dilakukan setiap lembaga pendidikan, dalam hal ini sekolah dasar. Aspek-aspek yang dikembangkan pada tahap ini diantaranya tujuan lembaga sekolah dasar, mata pelajaran –mata pelajaran yang akan dipelajari sesuai dengan tujuan tersebut, dan fasilitas yang dibutuhkan  termasuk media alat pembelajaran.
3.      Pengembangan Kurikulum pada Tahap Mata Pelajaran
Pada tahap ini, pengembangan kurikulum  diwujudkkan dalam bentuk Garis-garis Besar Program Pengajaram (GBPP) untuk masing-masing mata pelajaran yang dikembangkan disekolah dasar. Dari GBPP tersebut oleh guru selanjutnya dijabarkan menjadi program catur wulan/semester yang merupakan program yang akan dilaksanakan pada periode tertentu, yaitu sekitar 3-4/6 bulan. Dalam periode waktu tersebut diharapkan para siswa dapat menguasai satu pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu.
 Pengembangan Kurikulum pada tahap Program Pembelajaran
Tahap ini merupakan tahap pengembangan kurikulum secara mikro pada level kelas, dimana tugas pengembangan menjadi tanggung jawab sepenuhnya seorang guru. Dengan pedoman pada GBPP dan program caturwulan, kemudian guru menjabarkannya dalam bentuk persiapan mengajar harian (PMH) atau dulu dikenal dengan nama satuan pembelajaran (satpel) untuk satu atau beberapa kali pertemuan tatap muka dikelas.

No comments:

Post a Comment