PENGEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA
A. TAHAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Dilihat
dari pengalam-pengalaman dalam pelaksanaan kurikulum sekolah dasar selama ini
(terutama kurikulum tahun 1968, 1975, 1984) dan juga dilihat dari struktur
kurikulum yang dikembangkan, pendekatan pengembangan kurikulum di Indonesia
lebih bersifat sentralistik,
artinya kebijakan pengembangan kurikulum dilakukan pada tingkat pusat (kurikulum nasional). Pada kurikulum tahun 1994 sesuai dengan munculnya undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar, kebijakan pengembangan kurikulum terbagi menjadi dua bagian yang sering dikenal dengan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal. Kurikulum muatan lokal ialah kurikulum yang isi dan bahan kajinya ditetapkan dan disesuaikan dengan keadaan lingkungan alam, sosial, serta ekonomi , budaya serta kebutuhan pembangunan daerah. Proporsi kurikulum nasional tetap masih jauh lebih besar disbanding dengan kurikulum muatan lokal (perbandingannya kira-kira 80% ; 20%). Tentang pengembangan kurikulum muatan lokal secara lebih luas akan dibahas pada bagian lain dalam kegiatan belajar ini.
artinya kebijakan pengembangan kurikulum dilakukan pada tingkat pusat (kurikulum nasional). Pada kurikulum tahun 1994 sesuai dengan munculnya undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar, kebijakan pengembangan kurikulum terbagi menjadi dua bagian yang sering dikenal dengan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal. Kurikulum muatan lokal ialah kurikulum yang isi dan bahan kajinya ditetapkan dan disesuaikan dengan keadaan lingkungan alam, sosial, serta ekonomi , budaya serta kebutuhan pembangunan daerah. Proporsi kurikulum nasional tetap masih jauh lebih besar disbanding dengan kurikulum muatan lokal (perbandingannya kira-kira 80% ; 20%). Tentang pengembangan kurikulum muatan lokal secara lebih luas akan dibahas pada bagian lain dalam kegiatan belajar ini.
Kebijakan-kebijakan
pengembangan kurikulum diatas, apabila anda membaca dan mencermati buku
undang-undang dan peraturan pemerintah sebagaimana dikemukakan diatas, anda
akan menemukan klausul yang berbunyi sebagai berikut.
1. Kurikulum
disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan
pengembangan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (UU Nomor 2 Tahun 1989
Pasal 37).
2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan
pendidikan di dasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan
kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri
khas satuan pendidikan yang bersangkutan (UU Nomor 2 Tahun 1989 pasal 38 ayat
1).
3. Kurikulum
yang berlaku secara nasinal ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non-Departement berdasarkan pelimpah wewenang dari Menteri (UU Nomor 2
Tahun1989 pasal 38 ayat 2).
4. Satuan
pendidikan dasar menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan
cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi
kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan
pendidikan nasional (PP Nomor 28 Tahun 1990 Pasal 14 ayat 3).
5. Satuan
pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah kajian dari mata pelajaran
sesuai dengan kebutuhan setempat (PP Nomor 28 tahun 1990 pasal 14 ayat 4).
Tahap-tahap
pengembangan kurikulum sekolah dasar sebagai berikut.
1.
Pengembangan
Kurikulum pada Tahapan Makro
Pada
tahapan ini, pengembangan kurikulum dikaji dalam lingkup nasional, baik untuk
pendidikan sekolah maupun luar sekolah, baik secara vertikal maupun horizontal
dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.
Pengembangan
Kurikulum pada Tahap Institusi
Pada
tahapan ini, kegiatan pengembangan kurikulum dilakukan setiap lembaga
pendidikan, dalam hal ini sekolah dasar. Aspek-aspek yang dikembangkan pada
tahap ini diantaranya tujuan lembaga sekolah dasar, mata pelajaran –mata
pelajaran yang akan dipelajari sesuai dengan tujuan tersebut, dan fasilitas
yang dibutuhkan termasuk media alat
pembelajaran.
3.
Pengembangan
Kurikulum pada Tahap Mata Pelajaran
Pada
tahap ini, pengembangan kurikulum
diwujudkkan dalam bentuk Garis-garis Besar Program Pengajaram (GBPP) untuk
masing-masing mata pelajaran yang dikembangkan disekolah dasar. Dari GBPP
tersebut oleh guru selanjutnya dijabarkan menjadi program catur wulan/semester
yang merupakan program yang akan dilaksanakan pada periode tertentu, yaitu
sekitar 3-4/6 bulan. Dalam periode waktu tersebut diharapkan para siswa dapat
menguasai satu pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu.
Pengembangan
Kurikulum pada tahap Program Pembelajaran
Tahap
ini merupakan tahap pengembangan kurikulum secara mikro pada level kelas, dimana
tugas pengembangan menjadi tanggung jawab sepenuhnya seorang guru. Dengan
pedoman pada GBPP dan program caturwulan, kemudian guru menjabarkannya dalam
bentuk persiapan mengajar harian (PMH) atau dulu dikenal dengan nama satuan
pembelajaran (satpel) untuk satu atau beberapa kali pertemuan tatap muka
dikelas.
No comments:
Post a Comment