Monday, December 4, 2017

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PRAKERIN

Landasan Hukum
Pelaksanaan Prakerin ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pmerintah Nomor 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1997 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
d. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992 Tahun 1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
e. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 080/U/1993 Tahun 1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

No comments:

Post a Comment