Monday, December 4, 2017

TATA TERTIB DAN SANKSI PELAKSANAAN PRAKERIN

B. Tata Tertib dan Sanksi
a. Tata Tertib
1. Selama prakerin berlangsung siswa berkewajiban menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, sekolah dan perusahaan tempat praktik.

2. Selama prakerin berlangsung siswa pria berkewajiban memotong rambut sesuai dengan peraturan sekolah.
3. Diajurkan melaksanakan kegiatan spiritual sesuai dengan agama/kepercayaannya.
4. Menjalin hubungan kerjasama dengan karyawan tempat prakerin dan teman sekelompok.
5. Diwajibkan menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan harinya atau dapat dikondisikan sesuai peraturan/permintaan DU/DI dengan sepengetahuan pembimbing sekolah.
6. Mentaati tata tertib perusahaan.
7. Berkewajiban menghormati, berperilaku sopan, jujur dan patuh pada pembimbing sekolah, pembimbing perusahaan/industri dan pimpinan perusahaan/industri.
8. Menjaga kebersihan lingkungan perusahaan/industri.
9. Berkewajiban menggunakan dan merawat peralatan/fasilitas perusahaan sesuai dengan fungsinya.
10. Berkaitan dengan kehadiran :
Berkewajiban menandatangani daftar hadir.
Mentaati jam kerja sesuai peraturan perusahaan.
11. Berkaitan dengan ketidakhadiran :
Ketidakhadiran peserta harus didasarkan karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
Urusan keluarga harus diselesaikan di luar jam kerja/praktik sehingga tidak menggunakan hari kerja/praktik.
Siswa yang tidak masuk harus mengirim informasi/surat ijin ke tempat praktik.
Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan tempat praktik selama praktik kerja berlangsung kecuali seijin pembimbingnya.
12. Selama prakerin berlangsung siswa dilarang :
Terlambat masuk di tempat prakerin.
Pulang praktik lebih awal dari waktu yang telah ditentukan, kecuali seijin pembimbing praktik.
Meninggalkan tempat praktik selama praktik kerja berlangsung, kecuali seijin pembimbing praktik atau pembimbing DU/DI
Siswa perempuan dilarang memakai perhiasan, memakai hak sepatu tinggi, berdandan berlebihan, serta diwajibkan berpakaian sopan.
Mengoperasikan HP pada waktu kerja, kecuali seijin pembimbing DU/DI
Merokok di dalam dan di luar tempat prakerin.
Berkelahi saat menemui persoalan antar teman.
Mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Keluar malam diatas pukul 22.00 WITA
Berjudi.

b. Sanksi – sanksi :
1. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan diberikan sanksi yang diawali dengan pemberian 2 kali teguran secara lisan.
2. Sanksi dapat berupa pengurangan nilai, mengulang prakerin maupun dikeluarkan dari sekolah.
3. Apabila siswa tidak hadir tanpa keterangan 12 kali di DU/DI secara komulatif, dinyatakan gagal mengikuti prakerin dan harus mengulang.
4. Kehadiran selama kegiatan prakerin minimal 70%, kurang dari itu dinyatakan gagal mengikuti prakerin dan harus mengulang.
5. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh siswa berdasarkan keputusan Kepala Sekolah dapat dikeluarkan dari sekolah.

No comments:

Post a Comment