PEMEROLEHAN
ASET TETAP MELALUI PENERBITAN SURAT-SURAT BERHARGA
Jika aset tetap
diperoleh melalui pengeluaran surat
berharga, nilai pasar surat
berharga yang dikeluarkan secara normal digunakan sebagai dasar untuk mencatat aset tetap dan surat berharga
yang dikeluarkan.
Jika nilai pasar aset tetap dapat ditentukan
secara lebih objetif disbanding dengan nilai pasar surat berharga, nilai
pasar aset tetap harus digunakan.
Sebagai ilustrasi, PT Kamandaka membeli sebidang tanah dari PT Kamandanu dengan mengeluarkan 10.000
lembar saham nominal RP25 per lembar. Harga pasar saham pada saat itu sebesar Rp30 per lembar. 10.000
lembar saham tersebut tidak mewakili jumlah yang substansil. pembelian tanah dicatat sebagai berikut.
Tanah
Rp300.000
Modal Saham (10.000 x Rp25) Rp250.000
Agio
saham (10.000 x (Rp30-Rp25)) 50.000
No comments:
Post a Comment